ASOSIASI PEMERINTAH KECAMATAN SELURUH INDONESIA

Membangun Sinergi Komunikasi Koordinasi Dalam Mengemban Tugas Kepamongprajaan Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

Struktur Kecamatan

  • Home /
  • Struktur Kecamatan

Struktur Kecamatan

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan menjadi kunci penting dari pelayanan masyarakat pada tingkat daerah. Banyak urusan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan di kantor kecamatan, seperti urusan kewargaan. Hal ini sebagaimana tujuan dibentuknya kecamatan, yakni untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kecamatan dibedakan menjadi dua tipe, yakni tipe A dan tipe B. Kecamatan tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tugas kecamatan dengan beban kerja yang besar. Sementara kecamatan tipe B dengan beban kerja yang kecil. Penetapan tipe kecamatan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel. Baca juga: Usung Konsep Urban Farming, Rooftop Kantor Kecamatan Jakarta Utara Dijadikan Lahan Bercocok Tanam Struktur organisasi kecamatan Dalam melaksanakan tugasnya, camat dibantu oleh perangkat kecamatan. Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, organisasi kecamatan terdiri dari camat, sekretaris, dan sebanyak-banyaknya lima seksi, serta kelompok jabatan fungsional. PP Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan, kecamatan tipe A terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak lima seksi yang masing-masing dipimpin oleh kepala seksi (Kasi). Sedangkan kecamatan tipe B terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat seksi. Sekretariat yang dipimpin sekretaris pada dua tipe kecamatan paling banyak terdiri atas dua subbagian yang masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian (Kasubbag). Untuk bagian seksi, terdapat dua seksi yang harus ada pada struktur kecamatan, yakni Seksi Pemerintahan serta Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penambahan seksi lain disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah. Struktur organisasi kecamatan diterangkan lebih jelas di dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing di mana kecamatan berada.