Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah (Peraturan Menteri LH No. 14 Tahun 2021).
Artikel
- Home /
- Artikel
Artikel Populer
Promosi Pariwisata Baru Bukit Balang
20 Jun 2024
Perkuat Kecamatan Sebagai Poros Pembangunan Desa
28 Mei 2024
Webminar Desa Wisata Berbasis Kerakyatan
27 Mei 2024
Camat Arsel Menerapkan Bank Sampah
16 Mei 2024
Event Terdekat
Musyawarah Nasional
01 Okt 2024 Jakarta
Webminar Desa Wisata Berbasis Kerakyatan
31 Mei 2024 Zoom